PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 64
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrrs menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi pemerintah.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrrs menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi pemerintah.