PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 65
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus
men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal66...
SK No 155553 A
PRES IDEN
