PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 49
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan k<lmpetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
