PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 76
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri seteiah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABX...
SK No 155556A
PRESIDEN
