PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
