PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 80
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155557A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunda.ngan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 155330A
