PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 79
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
