PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 51
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (21 Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
