PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 20
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaa.n kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
