Pasal 22
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam...
SK No 155601 A
PRES IDEN
-i2-
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Imigrasi
