PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 23
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
