PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 68
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
