PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 67
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
