PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 54
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kelimabelas Jabatan Fungsional
