PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 53
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban keda. (21 Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris,Jenderal.
(3) Pr.rsat dipimpin oleh Kepala Pusat.
