PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 55
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABTII ...
SK No 155585 A
PRES IDEN
