Pasal 30
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelornpok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam...
SK No 155605 A
PRES IDEN
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan. (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
