PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 16
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
