Pasal 34
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat .Ienderal Hak Asasi Manusia terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. (s) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling yang banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian menangani ketatausahaan.
(6) (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian . . .
SK No 155607 A
PRES IOEN
Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
