PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 70
(l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung .iawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikarr pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaks'ud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7l ...
SK No 155554A
PRES IDEN
