Pasal 38
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok iabatan Fungsional, dapat dibent"uk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian . .
SK No 155608 A
PRES IDEN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Kesepuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional
