PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
