PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin
oleh Menteri.
