Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
www.peraturan.go.id
2015, No.84 12
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
