PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
