PERMOHONAN PATEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Gambar adalah gambar teknik dari suatu Invensi yang memuat tanda, simbol, huruf, angka, bagan, diagram atau sekuen yang menjelaskan bagian-bagian dari Invensi.
Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Jasad Renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop.
Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari institusi yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau paten sederhana.
Kantor Penerima adalah kantor nasional atau organisasi antar-pemerintahan tempat Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten telah diajukan.
Kantor Tujuan adalah kantor nasional atau yang bertindak untuk negara yang dituju oleh Pemohon berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
www.hukumonline.com/pusatdata
Lembaga Penelusuran Internasional adalah kantor nasional atau organisasi antar-pemerintahan yang ditunjuk oleh Pemohon untuk melakukan penelusuran Internasional berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional adalah kantor nasional atau organisasi antar- pemerintahan yang ditunjuk oleh Pemohon untuk melakukan pemeriksaan awal internasional berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
Biro Internasional adalah salah satu bagian dari Badan Kekayaan Intelektual Internasional (World International Property Organization) yang mengurusi Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
syarat dan tata cara pengajuan Permohonan;
Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas;
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten;
tata cara perubahan dan divisional Permohonan;
tata cara penarikan kembali Permohonan;
syarat dan tata cara pemeriksaan substantif;
sertifikasi; dan
syarat dan tata cara pencatatan perubahan data.
Bagian Kesatu
Syarat Pengajuan Permohonan
Paragraf 1
Umum
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 3
(1) Paten diberikan berdasarkan Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada
Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat:
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 5
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan yang paling
sedikit mencantumkan:
judul Invensi;
Deskripsi tentang Invensi;
Klaim atau beberapa Klaim Invensi;
Abstrak Invensi;
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; dan
surat bukti penyimpanan Jasad Renik dalam hal Permohonan terkait dengan Jasad Renik.
(2) Surat bukti penyimpanan Jasad Renik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diterbitkan oleh:
lembaga atau institusi penyimpanan Jasad Renik yang diakui menurut Persetujuan Budapest Tahun 1980 (Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms); atau
lembaga atau institusi penyimpanan Jasad Renik yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
www.hukumonline.com/pusatdata
Deskripsi
Pasal 6
(1) Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat judul Invensi sesuai dengan
judul yang dicantumkan dalam surat Permohonan untuk mendapatkan Paten.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sub judul.
(3) Sub judul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
bidang teknik Invensi yang mencakup uraian dan penjelasan bidang teknik yang berkaitan dengan Invensi;
latar belakang Invensi yang mencakup penjelasan latar belakang teknis dari Invensi, yang diketahui oleh orang yang mengajukan Permohonan, yang diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan Invensi, dan apabila mungkin menyebutkan pula dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis tersebut termasuk bila ada penjelasan mengenai keunggulan dan manfaat teknis Invensi dibandingkan dengan Invensi teknologi di bidang yang sama yang telah ada sebelumnya;
uraian singkat Invensi yang mencakup penjelasan perwujudan Invensi yang dapat dilakukan/ dilaksanakan;
uraian singkat Gambar, bila ada, yang mencakup penjelasan secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Gambar yang disertakan;
uraian lengkap Invensi yang mencakup penjelasan sedikitnya salah satu cara pelaksanaan Invensi dengan disertai contoh dan bila perlu dengan mengacu pada gambar-gambar yang disertakan, serta penjelasan mengenai cara penerapan Invensi tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya, apabila karena sifatnya Invensi tersebut sulit dijelaskan secara deskriptif.
Paragraf 3
Klaim
Pasal 7
(1) Klaim atau beberapa Klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (c) harus
mengungkapkan secara jelas dan konsisten tentang inti Invensi, dan didukung oleh Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berisi Gambar atau grafik tetapi dapat
memuat tabel dan/atau rumus kimia atau rumus matematika.
(3) Dalam hal Permohonan disertai dengan Gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
e, penulisan Klaim dapat ditambahkan tanda, lambang, atau bilangan yang mengacu pada Gambar yang dituliskan di antara tanda kurung.
(4) Dalam hal diperlukan, Klaim dapat memuat kalimat yang bersifat atau berupa acuan terhadap
Deskripsi atau Gambar yang disertakan.
Pasal 8
(1) Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus berkaitan satu sama lain sehingga membentuk
satu kesatuan Invensi.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Klaim mandiri dan/atau Klaim turunan.
(3) Klaim mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi fitur teknis esensial yang dimaksudkan
www.hukumonline.com/pusatdata
untuk memecahkan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
(4) Klaim turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Klaim yang merujuk pada Klaim
mandiri dan memiliki semua fitur teknis esensial Klaim mandiri tersebut ditambah fitur teknis lain.
Paragraf 4
Gambar
Pasal 9
(1) Dalam hal Permohonan diajukan dengan Gambar, Pemohon wajib melampirkan Gambar untuk
memperjelas Invensi.
(2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan huruf atau angka, dan tidak
dibenarkan dalam bentuk tulisan, kecuali bila tulisan itu sangat diperlukan sebagai bagian dari Gambar yang bersangkutan.
(3) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gambar teknik.
Paragraf 5
Abstrak
Pasal 10
(1) Penulisan Invensi dalam Abstrak tidak boleh melebihi 200 (dua ratus) kata dan dimulai dengan judul
Invensi sesuai dengan judul Invensi yang dicantumkan dalam surat Permohonan untuk mendapatkan Paten.
(2) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
berisi ikhtisar uraian yang terkandung dalam Deskripsi dan Klaim; dan
tidak memuat pernyataan yang bersifat mengiklankan atau propaganda.
(3) Untuk keperluan pengumuman Permohonan, Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilengkapi Gambar yang ditentukan oleh Pemohon.
Paragraf 6
Surat Kuasa
Pasal 11
Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
nama dan alamat pemberi Kuasa;
nama dan alamat penerima Kuasa;
judul Invensi; dan
bermaterai cukup.
Paragraf 7
Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 12
(1) Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf g memuat pernyataan bahwa Invensi yang diajukan permohonannya benar milik Inventor dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Dalam hal Invensi dihasilkan oleh 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh seluruh Inventor.
Paragraf 8
Surat Pengalihan Hak Kepemilikan
Pasal 13
Surat pengalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h paling sedikit memuat:
judul Invensi;
nama dan alamat Inventor;
nama dan alamat penerima hak; dan
bermaterai cukup.
Bagian Kedua
Persyaratan Fisik dan Format Penulisan Permohonan
Pasal 14
(1) Penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak serta pembuatan Gambar diajukan dengan ketentuan
persyaratan fisik sebagai berikut:
Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;
kertas A4 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan
jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).
(2) Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:
- batas penulisan:
dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);
dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);
dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);
- penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;
www.hukumonline.com/pusatdata
setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;
setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; dan
tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.
(3) Gambar harus menggunakan kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat paling rendah 100
(seratus) gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
dari pinggir atas 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
dari pinggir bawah 1 cm (satu sentimeter);
dari pinggir kin 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
dari pinggir kanan 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).
(4) Seluruh dokumen Permohonan yang diajukan tidak boleh dalam keadaan sobek, terlipat, atau rusak.
Pasal 15
(1) Penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak serta Gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditulis
secara terpisah dan penulisannya hanya satu halaman pada setiap lembar kertasnya.
(2) Setiap istilah yang dipergunakan pada penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus konsisten satu sama lain.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan untuk satu Invensi atau beberapa
Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
non-elektronik; atau
elektronik.
Pasal 17
(1) Permohonan dapat diajukan dengan mencantumkan lebih dari 1 (satu) Klaim.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis dalam dua bagian yang mencakup:
- bagian pertama mengenai pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari Invensi sebelumnya; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- bagian kedua mengenai pernyataan teknis Invensi yang dimintakan pelindungan dan dapat merupakan peningkatan atau penyempurnaan fitur Invensi yang telah ada sebelumnya.
(3) Dalam hal Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditulis dalam dua bagian, maka Klaim
hanya berisikan pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti Invensi.
Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan memuat lebih dari 1 (satu) Klaim, maka:
masing-masing Klaim diberi nomor secara berurutan; dan
Klaim harus ditulis dengan bahasa Indonesia dan istilah yang lazim digunakan dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3),
Pasal 56, Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5940);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia 2015 Nomor
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Nomor 29
1 Berlaku pada tanggal 3 Februari 2021
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 1 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
