PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
syarat dan tata cara pengajuan Permohonan;
Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas;
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten;
tata cara perubahan dan divisional Permohonan;
tata cara penarikan kembali Permohonan;
syarat dan tata cara pemeriksaan substantif;
sertifikasi; dan
syarat dan tata cara pencatatan perubahan data.
