Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Gambar adalah gambar teknik dari suatu Invensi yang memuat tanda, simbol, huruf, angka, bagan, diagram atau sekuen yang menjelaskan bagian-bagian dari Invensi.
Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Jasad Renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop.
Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari institusi yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau paten sederhana.
Kantor Penerima adalah kantor nasional atau organisasi antar-pemerintahan tempat Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten telah diajukan.
Kantor Tujuan adalah kantor nasional atau yang bertindak untuk negara yang dituju oleh Pemohon berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Lembaga Penelusuran Internasional adalah kantor nasional atau organisasi antar-pemerintahan yang ditunjuk oleh Pemohon untuk melakukan penelusuran Internasional berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional adalah kantor nasional atau organisasi antar- pemerintahan yang ditunjuk oleh Pemohon untuk melakukan pemeriksaan awal internasional berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
Biro Internasional adalah salah satu bagian dari Badan Kekayaan Intelektual Internasional (World International Property Organization) yang mengurusi Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Hari adalah hari kerja.
