PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 16
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan untuk satu Invensi atau beberapa
Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
non-elektronik; atau
elektronik.
