PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 15
(1) Penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak serta Gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditulis
secara terpisah dan penulisannya hanya satu halaman pada setiap lembar kertasnya.
(2) Setiap istilah yang dipergunakan pada penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus konsisten satu sama lain.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Paragraf 1
Umum
