Pasal 14
(1) Penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak serta pembuatan Gambar diajukan dengan ketentuan
persyaratan fisik sebagai berikut:
Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;
kertas A4 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan
jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).
(2) Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:
- batas penulisan:
dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);
dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);
dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);
- penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 7 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;
setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; dan
tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.
(3) Gambar harus menggunakan kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat paling rendah 100
(seratus) gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
dari pinggir atas 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
dari pinggir bawah 1 cm (satu sentimeter);
dari pinggir kin 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
dari pinggir kanan 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).
(4) Seluruh dokumen Permohonan yang diajukan tidak boleh dalam keadaan sobek, terlipat, atau rusak.
