PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 17
(1) Permohonan dapat diajukan dengan mencantumkan lebih dari 1 (satu) Klaim.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis dalam dua bagian yang mencakup:
- bagian pertama mengenai pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari Invensi sebelumnya; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 8 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
- bagian kedua mengenai pernyataan teknis Invensi yang dimintakan pelindungan dan dapat merupakan peningkatan atau penyempurnaan fitur Invensi yang telah ada sebelumnya.
(3) Dalam hal Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditulis dalam dua bagian, maka Klaim
hanya berisikan pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti Invensi.
