Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan memuat lebih dari 1 (satu) Klaim, maka:
masing-masing Klaim diberi nomor secara berurutan; dan
Klaim harus ditulis dengan bahasa Indonesia dan istilah yang lazim digunakan dalam penjelasan di bidang teknologi terkait.
(2) Dalam hal Permohonan memiliki lebih dari 10 (sepuluh) Klaim, maka terhadap kelebihan Klaim
tersebut dikenai biaya tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Pembayaran biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada
saat diajukannya Permohonan pemeriksaan substantif.
(4) Jika Pemohon tidak membayar biaya tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kelebihan jumlah Klaim dianggap ditarik kembali.
Paragraf 2
Pengajuan Permohonan Secara Non-elektronik
