PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 19
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
