PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 20
(1) Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mengisi formulir.
(2) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Selain mengisi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus
melampirkan paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Dalam hal lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dalam bahasa asing wajib
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
(5) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
