PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
a.
pelayanan jasa hukum;
b.
pelayanan harta peninggalan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
pelayanan keimigrasian;
e.
pelayanan kekayaan intelektual;
f.
pelayanan kesehatan rumah sakit; dan
g. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam
rangka pembinaan kemandirian warga binaan
pemasyarakatan.
www.peraturan.go.id
2016, No.227
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
(3)
Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas
kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam
rangka
pembinaan
kemandirian
warga
binaan
pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual berupa biaya (jasa) tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka V huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4B
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif pada pelayanan kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227
www.peraturan.go.id 2016, No.227 4. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Harta Peninggalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227
www.peraturan.go.id 2016, No.227 5. Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227
www.peraturan.go.id 2016, No.227 6. Ketentuan dalam Lampiran angka V mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227 www.peraturan.go.id 2016, No.227
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No.227 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia terkait dengan memulai usaha, akses perkreditan, dan penyelesaian perkara kepailitan, serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memenuhi perkembangan hukum, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2075 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia'
- berdasarkan
PRESIDEN Ri:FUBLII( INIDONIESIA
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah .
PRESIDEi\I
R E PI,J B LII( II.IDO NIES IA
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s667]..
