Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
a.
pelayanan jasa hukum;
b.
pelayanan harta peninggalan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
pelayanan keimigrasian;
e.
pelayanan kekayaan intelektual;
f.
pelayanan kesehatan rumah sakit; dan
g. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam
rangka pembinaan kemandirian warga binaan
pemasyarakatan.
www.peraturan.go.id
2016, No.227
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
(3)
Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas
kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam
rangka
pembinaan
kemandirian
warga
binaan
pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
