PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014
Pasal 4A
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual berupa biaya (jasa) tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka V huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
