Pasal 5
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan yang paling
sedikit mencantumkan:
judul Invensi;
Deskripsi tentang Invensi;
Klaim atau beberapa Klaim Invensi;
Abstrak Invensi;
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; dan
surat bukti penyimpanan Jasad Renik dalam hal Permohonan terkait dengan Jasad Renik.
(2) Surat bukti penyimpanan Jasad Renik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diterbitkan oleh:
lembaga atau institusi penyimpanan Jasad Renik yang diakui menurut Persetujuan Budapest Tahun 1980 (Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms); atau
lembaga atau institusi penyimpanan Jasad Renik yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 4 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Deskripsi
