Pasal 6
(1) Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat judul Invensi sesuai dengan
judul yang dicantumkan dalam surat Permohonan untuk mendapatkan Paten.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sub judul.
(3) Sub judul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
bidang teknik Invensi yang mencakup uraian dan penjelasan bidang teknik yang berkaitan dengan Invensi;
latar belakang Invensi yang mencakup penjelasan latar belakang teknis dari Invensi, yang diketahui oleh orang yang mengajukan Permohonan, yang diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan Invensi, dan apabila mungkin menyebutkan pula dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis tersebut termasuk bila ada penjelasan mengenai keunggulan dan manfaat teknis Invensi dibandingkan dengan Invensi teknologi di bidang yang sama yang telah ada sebelumnya;
uraian singkat Invensi yang mencakup penjelasan perwujudan Invensi yang dapat dilakukan/ dilaksanakan;
uraian singkat Gambar, bila ada, yang mencakup penjelasan secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Gambar yang disertakan;
uraian lengkap Invensi yang mencakup penjelasan sedikitnya salah satu cara pelaksanaan Invensi dengan disertai contoh dan bila perlu dengan mengacu pada gambar-gambar yang disertakan, serta penjelasan mengenai cara penerapan Invensi tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya, apabila karena sifatnya Invensi tersebut sulit dijelaskan secara deskriptif.
Paragraf 3
Klaim
