PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 7
(1) Klaim atau beberapa Klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (c) harus
mengungkapkan secara jelas dan konsisten tentang inti Invensi, dan didukung oleh Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berisi Gambar atau grafik tetapi dapat
memuat tabel dan/atau rumus kimia atau rumus matematika.
(3) Dalam hal Permohonan disertai dengan Gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
e, penulisan Klaim dapat ditambahkan tanda, lambang, atau bilangan yang mengacu pada Gambar yang dituliskan di antara tanda kurung.
(4) Dalam hal diperlukan, Klaim dapat memuat kalimat yang bersifat atau berupa acuan terhadap
Deskripsi atau Gambar yang disertakan.
