PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 8
(1) Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus berkaitan satu sama lain sehingga membentuk
satu kesatuan Invensi.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Klaim mandiri dan/atau Klaim turunan.
(3) Klaim mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi fitur teknis esensial yang dimaksudkan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 5 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
untuk memecahkan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
(4) Klaim turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Klaim yang merujuk pada Klaim
mandiri dan memiliki semua fitur teknis esensial Klaim mandiri tersebut ditambah fitur teknis lain.
Paragraf 4
Gambar
