PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 9
(1) Dalam hal Permohonan diajukan dengan Gambar, Pemohon wajib melampirkan Gambar untuk
memperjelas Invensi.
(2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan huruf atau angka, dan tidak
dibenarkan dalam bentuk tulisan, kecuali bila tulisan itu sangat diperlukan sebagai bagian dari Gambar yang bersangkutan.
(3) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gambar teknik.
Paragraf 5
Abstrak
