PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 10
(1) Penulisan Invensi dalam Abstrak tidak boleh melebihi 200 (dua ratus) kata dan dimulai dengan judul
Invensi sesuai dengan judul Invensi yang dicantumkan dalam surat Permohonan untuk mendapatkan Paten.
(2) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
berisi ikhtisar uraian yang terkandung dalam Deskripsi dan Klaim; dan
tidak memuat pernyataan yang bersifat mengiklankan atau propaganda.
(3) Untuk keperluan pengumuman Permohonan, Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilengkapi Gambar yang ditentukan oleh Pemohon.
Paragraf 6
Surat Kuasa
