PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 12
(1) Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf g memuat pernyataan bahwa Invensi yang diajukan permohonannya benar milik Inventor dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Dalam hal Invensi dihasilkan oleh 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh seluruh Inventor.
Paragraf 8
Surat Pengalihan Hak Kepemilikan
