PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan hukum nasional;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum, serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum, serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
