PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri.
