PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
