PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 45
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
