PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
